Selasa, 12 Oktober 2010

1 komentar:

  1. NAMA: CRISTIN FITRI ASTUTI
    KLS : BK 3A
    NPM : 09121056

    JAWABAN
    1. tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya mengajarkan kita dan memberi masukan yang positif dari segi ilmu pengetahuan. Di mana kita dapat mempelajari berbagai hal mulai dari suatu individu hingga negara itu sendiri dan status-status lainnya. pendidikan Kewarganegaraan dapat memberikan kita gambaran tentang cita-cita, harapan, dan lainnya yang kesemuanya tidak hanya kita lihat dari satu sudut, tetapi dari segi yang berbeda dan pandangan serta pendapat yang berbeda pula. Oleh karena itu perlu adanya pendidikan kewarganegaraaan mulai usia dini, sehingga kita dapat benar-benar tahu tentang arti dan pentingnya apa yang ada di sekitar kita saat ini, esok, dan masa depan.

    2.pancasila adalah dasar NKRI karena Pancasila merupakan alat pemersatu,untuk mempersatukan bangsa Indonesia ini dari berbagai latar belakang suku,etnik ras,budaya dan antar golongan. Pancasila juga merupakan satu-satunya, pandangan hidup yang harus di anut oleh seluruh warga negara indonesia.
    Contoh konkrit: kita sebagai mahasiswa tidak boleh semena-mena menyuruh ketua kelas karena ktua kelas bukan pembantu begitu sebaliknya ketua kelas juga tidak boleh semena-mena kepada kita.

    3.kasus kewarganegaraan manohara: Manohara memiliki kewarganegaraan ganda selain dia sebagai warga negara indonesia dia juga kewarganegaraan AS dari ayah biologisnya. Manohara bisa dikatakan kewarganegaraan AS karena indonesia & AS menganut asas yang sama yaitu asas ius sanguinis. meskipun manohara menikah di luar negeri tetapi dia telah mengikuti prosdur yang berlaku di indonesia dan manohara juga sudah memilih menjadi WNI.

    4.Pendapat saya berkaitan dengan berbagai peristiwa kerusuhan yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia adalah mulai melemahnya hukum yang ada di Indonesia dan pengalaman sila-sila pancasila yang mulai diabaikan oleh warga negara Indonesia. Solusi dari peristiwa ini adalah mari kita hindari keras penyuapan dalam bentuk apapun yang bisa merusak moral bangsa Indonesia dan tegakkan hukum yang telah berlaku di indonesia tanpa memandang bulu.

    5. Hak dan Kewajiban WNI berdasarkan UUD 1945
    setiap WNI mendapat hak dan kewajiban yang sama yaitu: bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali,tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak,tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pembelaan negara,tiap warga negara bebas memeluk agamanya masing-masing sesuai dengan kehendaknya,tiap warga ngara bebas mngeluarkan pendapatnya,tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan,setiap warga ngara berhak mendapatkan pendidikan dan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara juga pemerintah mmajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa,negara memajukan kebudayaan nasional indonesia ditengah peradaban dunia dan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional,perekonomian sosial dan kesejahteraan sosial,pelayanan kesehatan yang layak dan jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

    BalasHapus